Senin, 19 Juli 2010

Pemasaran Bersama, Sebuah Upaya Pemberdayaan yang Nyaris Sia-Sia

Di kalangan para pekerja sosial pedesaan yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat, istilah pemasaran bersama mungkin sudah tidak asing lagi, banyak proyek pemberdayaan pedesaan yang menggunakan konsep tersebut untuk meningkatkan daya saing petani "gurem".
Menghimpun petani dalam sebuah kelompok tani, gabungan kelompok tani, asosiasi atau koperasi demi memperkuat posisi tawar mereka terhadap para pedagang, ibarat sapu lidi yang tidak akan terpatahkan jika diikat dalam jumlah yang lebih banyak. Namun apakah dengan pemasaran bersama petani akan lebih beruntung dan memiliki posisi tawar yang kuat terhadap para pedagang? banyak yang akan menjawab "YA!" ada juga yang menjawab "Belum tentu!" bahkan ada yang sangat pesimis dengan mengatakan "Tidak!" masing-masing tentu memiliki argumentasi mereka sendiri, namun dari yang dialami penulis keberhasilan sebuah aktifitas pemasaran bersama akan sangat tergantung dari desain pendekatan yang akan dijalankan, karena pada umumnya desain pemasaran bersama tidaklah tumbuh dari pemikiran petani itu sendiri , namun tumbuh dari benak para penggiat pekerja sosial /LSM yang notabene sangat minim jam terbang untuk terjun di dunia pertanian dan mengenal karakteristik petani di suatu wilayah.
Berbekal data asessment yang tidak mendalam, pemahaman yang lemah terhadap sistem pertanian serta rantai tata niaga nya seringkali membuat desain pemasaran bersama yang dilaksanakan ibarat "jauh panggang dari api". Seringkali setelah proyek selesai, petani kembali pada kondisi ketidak berdayaan mereka. Bahkan lembaga yang dibentuk untuk menjalankan aktivitas pemasaran bersama seringkali bubar begitu saja dan tidak meninggalkan bekas.
Banyak hal menurut penulis yang menyebabkan hal tersebut terjadi antara lain :
  1. Konsep pemasaran bersama yang di gadang selama ini kurang melibatkan masyarakat dengan alasan keterbatasan sumberdaya manusia yang dimiliki untuk membangun sebuah konsep pemasaran bersama, sehingga berdampak pada lemahnya pemahaman masyarakat terhadap aktifitas yang dilakukan.
  2. Lemahnya pemahaman para staf LSM mengenai konsep pemasaran bersama, sehingga aktivitas dan sasaran seringkali menjadi dangkal hanya sebatas menghubungkan suplay demand tanpa memperkuat sistem pendukungnya.
  3. Lemahnya analisa rantai nilai pada komoditi yang dihasilkan oleh petani, sehingga banyak pihak yang seharusnya dapat berperan untuk memperkuat sektor sasaran luput dari pengamatan
  4. Pembentukan pokja yang melibatkan banyak stakeholders seperti yang dilakukan oleh banyak lembaga tidak menjadi solusi, karena insentif yang di dapat oleh masing masing lembaga yang tergabung dalam pokja sangat minim, bahkan keberadaan mereka dalam pokja sering kali dipaksakan.
  5. Kurangnya pendekatan B to B pada pelaksanaan pemasaran bersama, karena pemasaran bersama seringkalai diartikan sebagai gerakan sosial dibandingkan dengan sebuah gerakan usaha/bisnis.


Bersambung..







Rabu, 22 Oktober 2008

Kembali ke Pedesaan dan Pertanian, Sebuah renungan dari pidato seorang Guru Besar

Untuk mememperkaya wawasan mengenai pertanian indonesia, pidato seorang Guru Besar di bawah ini layak untuk disimak dan direnungkan.

Hadirin yang saya muliakan,
Nyaris tidak lagi terdengar ungkapan Gemah ripah loh jinawi, tata titi tentrem
kerta raharja. Kiasan sang Pujangga (Anonim, 1941), yang dulu acap terdengar dalam
antawacana ringgit purwa di Balai Desa, telah mempengaruhi pikiran seorang anak
desa yang hidup dari langgar ke langgar, jauh dari hingar bingar kota. Pengaruh tersebut
diperkuat sumpah serapah kaum ibu ketika jengkel terhadap putri nakalnya sembari
sepata: ”tak dongakke mbesuk gedhe entuk bojo pegawai kowe ndhuuk..”.
Tersirat hebatnya potensi pedesaan dan pertanian tempo doeloe, ketika Nusantara
masih meyakini diri sebagai Negara Agraris. Keyakinan itulah landasan prioritasi yang
tersurat dalam langkah keagrariaan sejak proklamasi 1945, dan ditopang berbagai
lembaga teknis pembangunan pedesaan dan pertanian yang dipandang sebagai soal
hidup atau mati (Soekarno, 1952). Semangat prioritasi ini secara substantif-revolusioner
mulai dirancang melalui dibentuknya Panitia Agraria Jogjakarta, 1948.
Semangat agraris tersebut tak pernah luntur. Misi Panitia Jogja berurutan
dilanjutkan Panitia Agraria Djakarta, 1951, dan Panitia Soewahjo, 1955, disusul
lahirnya Rancangan Soenarjo, 1958, Rancangan Soedjarwo, 1960, dan disahkannya
Undang-Undang Pokok Agraria (UU-5/1960) yang diundangkan dalam Lembaran
Negara no. 104, 24 September 1960 (Harsono, 1968). Kedaulatan ekonomi jutaan
investor gurem adalah esensi utama UUPA, yang ditegaskan dalam konsideran Keppres
RI No. 169/1963 tentang Penetapan 24 September sebagai Hari Tani:
Bahwa tanggal 24 September, hari lahirnja Undang-Undang Pokok Agraria merupakan hari
kemenangan bagi Rakjat Tani Indonesia, dengan diletakkannja dasar-dasar bagi penyelenggaraan land reform untuk mengkikis habis sisa-sisa imperialisme dalam lapangan pertanahan, agar rakyat tani dapat membebaskan diri dari segala matjam bentuk penghisapan manusia atas manusia dengan beralat tanah, sehingga melempangkan jalan menuju ke arah masyarakat adil dan makmur.

Hadirin sekalian yang saya muliakan,
Dibentuknya Kementerian Pembangunan Masyarakat, dipimpin Soegondo, 1950,
merupakan pendekatan sosial yang dipilih, menyertai upaya teknis. Pelembagaan
pembangunan masyarakat desa mewarnai pula tata-lembaga seluruh konfigurasi politik
nasional (Haryati, 2003). Yang menarik adalah temuan Haryati bahwa semua itu gagal
membangun kemandirian dan ketahanan rakyat. Kalau pada masa awal usia bangsa,
kegagalan itu karena persoalan politik sebagai negara baru, pada masa terakhir justru
karena pembangunan menempatkan rakyat sebagai instrumen, alat pembenar dan
legitimasi belaka. Menempatkan mereka sebagai obyekpun Negara, tepatnya
Pemerintah, telah gagal, apalagi sebagai subyek pembangunan (Maksum 2005).
Instrumentalisasi rakyat mengingkari dua asas dari Panca Program UUPA
(Harsono, 1968) yaitu penghentian penghisapan feodal terhadap rakyat dan perencanaan
tata-agraria. Dua asas yang belakangan disebut access reform adalah pasangan land
reform dalam UUPA, dan berkenaan dengan reforma akses yang memungkinkan rakyat
memanfaatkan lahan lebih baik sebagai alat ekonomi, termasuk akses partisipasi, modal,
teknologi, pasar, informasi, dsb. (Winoto, 2007). Ironisnya, akses yang seharusnya
dibuka luas bagi pedesaan, pertanian dan agro-industri Negara agraris ini justru dibuntu
dalam gegap-gempita industrialisasi.
Pedesaan dan pertanian, kendati sangat berbeda, memiliki kepaduan sektoral yang
nyaris tak terpisahkan. Kembali ke Desa (KkD) dan pengawinan kata pedesaan dan
pertanian dalam pidato ini dimaknai sebagai ’pertanian pedesaan’, pertaniannya rakyat
tani sebagai jutaan investor gurem dan subyek dengan segala kedaulatannya.
Segmentasi ini dibuat karena instrumentalisasi telah memupuk subur ketergantungan
dan ketidakberdayaan petani, pembahasaan lain ungkapan Haryati (2003): kegagalan
pengembangan kemandirian dan ketahanan rakyat pedesaan, sebagai beban historis
monumental pembangunan pertanian.
Beban Historis
Dalam prosesi kepemimpinan nasional, pemerintahan masa reformasi tidak
terlepas dari persoalan pembangunan rejim sebelumnya yang mengikat sebagai kendala.
Sedikitnya ada tiga kendala ekonomi-politis merupakan beban sejarah struktural yang
membatasi kinerja dan akselerasi pembangunan pertanian sebagai salah satu pilar
perekonomian bangsa (Maksum, 2004a).

Pertama, kegagalan adopsi model pembangunan dalam pengembangan pedesaan
dan pengentasan kemiskinan. Tanpa menafikan capaian positif yang ada,
pengembangan pedesaan dalam semua konfigurasi politik menanamkan ketergantungan
dan ketidakberdayaan publik sebagaimana disebutkan. Kegagalan adopsi nilai asasi
participation-creativity-stimulation dalam pemberdayaan, adalah pelajaran mendasar
yang seharusnya telah dibenahi lebih awal dalam masa pemerintahan pasca Orde Baru.
Berpuluh tahun, pembangunan dilakukan sentralistik dan otoriter dengan Negara
sebagai pusat kekuatan ekonomi (Mas’oed et.al., 2000; Jung, et.al., 2003). Reformasi
menuju desentralisasi dan otonomi daerah ditandai oleh maraknya gagap kolektif pada
semua level dan diwarnai euphoria politik, politik lokal dan politik aliran, serta
partisipasi publik plintiran. Ini semua adalah beban historis kedua anak bangsa yang
hampir sepuluh tahun reformasi tetapi tanpa realisasi, karena tidak pernah bertemunya
gerakan politik dan pembangunan perekonomian (Joesoef, 2007), serta makin
gentayangan-nya hantu-hantu demokrasi (Piliang, 2007).
Beban ketiga adalah krisis ekonomi yang terjadi akibat kebablasen mengimani the
Asian Development Model dengan Negara sebagai kekuatan sentral industrialisasi dan
menempatkan pertanian termarjinalisasi. Agro-industri yang sebetulnya mudah
berkembang keunggulan kempetitifnya karena telah dimilikinya keunggulan komparatif
dan seharusnya dipilih dalam industrialisasi, justru tidak dikembangkan dan malah
dikorbankan untuk industri non-pertanian. Rehabilitasi sektor pertanian tentu bukan
tugas yang mudah, setelah beberapa dekade dikorbankan kecuali untuk beras, dan
setelah NKRI terjun bebas, masuk kelompok negara melarat kurang pangan, the Low
Income Food Deficit Countries (LIFDCs) menurut FAO (Ismoyowati and Maksum,
2002; Jung, et.al., 2003).
Industrialisasi yang menganaktirkan agro-industri ini telah gagal total dan menjadi
biang terjerumusnya Bangsa ini dalam krisis sepuluh tahun lalu (Jung et. al., 2003).
Sementara itu, progres pertanian hanyalah produksi beras, yang menebar banyak
patologi pedesaan, a.l.: (i) orientasi produksinya memiskinkan petani; (ii) tiadanya
insentif pengembangan komoditas non-beras; (iii) ketergantungan lahan terhadap bahan
kimiawi; (iv) menyalah-artikan ketahanan pangan; (v) stagnasi diversifikasi usahatani;
dan (vi) ketahanan pangan makin tergantung beras, menafikan keragaman lokal
(Kuswanto and Maksum. 1999).
Bukanlah apologi kalau beban historis ini diulas sehingga rakyat terpaksa harus
memaklumi kegagalan, sementara Pemerintah boleh berlamban diri. Bukan pula untuk
menafikan masalah lain, di luar tiga kendala dimaksud. Hal ini semata diulas guna
memperkaya obyektifitas dalam memahami dan mengkritisi kinerja sektoral pedesaanpertanian
pasca Orba, dan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) pada khususnya, sekaligus
untuk membangun landasan kebijakan pertanian pedesaan dan perekonomian bangsa ke
depan menghadapi tantangan global.

Hadirin yang saya muliakan,
Tantangan Global Climate change yang ramai dirembug dalam Konferensi Para Pihak ke-13 (COP-13) di Bali dan dihadiri ribuan peserta berikut sejumlah kesepakatan yang dihasilkan,
memiliki banyak makna bagi sistem pangan global, pertanian dan lingkungan.
Pergeseran dan ketidakpastian musim berakibat menguatnya tekanan pasar pangan,
ditengarai naiknya harga pangan dunia. Inilah tekanan global pertama, yang jauh
sebelum Konferensi, telah diperingatkan oleh banyak pihak bahwa pertanian akan
menjadi sektor yang paling terpukul (Harijono dan Isworo. 2007).
Kedua, pergeseran manfaat komoditas pertanian menjadi sumber energi nabati,
suka atau tidak suka, akan mengakibatkan tajamnya konflik pemanfaatan lahan yang
mengancam produksi pangan bagi 230 juta jiwa lebih manusia Indonesia (Fujita, 2007).
Bagi tokoh LIFDCs seperti Indonesia, global shock ini adalah persoalan pembangunan
yang harus lebih serius dicermati. Krisis pangan negeri agraris sekarang ini adalah
lampu merah yang bisa membenamkannya lebih jauh lagi dalam LIFDCs.
Perkembangan politik pertanian global tidak kalah kuatnya sebagai tekanan ketiga
bagi Indonesia. Ketika wacana dunia yang didominasi wacana the end of ideology (Bell,
1960; Fukuyama, 1989; 1992), peringatan Blank (1998) tentang kiamatnya pertanian,
dan apatisme pertanian negara maju (Ikerd, 2001), dimentahkan habis oleh September
bombing 2001 yang meluluh-lantakkan twin towers, terbelalaklah mata dunia maju akan
kerentanan bangsanya terhadap sabotase dan teror. Kesadaran yang berubah menjadi
kewaspadaan terhadap terorisme, dan kemudian memilih proteksi pangan sebagai
urusan ketahanan nasional, cukup menggetarkan negara berkembang yang agraris.
Dicontohkan oleh Brown (2003), bahwa Amerika langsung membentuk
Department of Homeland Security (DHS), 2 Juni 2002, sebagai proteksi. Bush yakin
kalau pertanian dan pangan amat rentan bio-terrorism dan percaya bahwa homeland
security dipengaruhi pertanian yang punya relasi kuat dengan kesehatan ekonomi dan
national security (Dreyfuss, 2004). Kalau Soekarno (1952) menyebut pertanian soal
hidup atau mati, Bush melihat agricultural and food security sebagai pilar national
security. Puncaknya, Homeland Security Presidential Directive HSPD-9, yang
perihalnya adalah Defense of United States Food Purpose, diundangkan oleh the White
House (2004), 30 Januari 2004.
Pola nalar Blank (1998) telah lebih lama menjangkiti teknokrat kita yang disetir
para ekonomis dalam perencanaan Negara. Mereka berpikir amat korporatis dan
liberalistis. Fenomena ini menyesatkan kiblat Bangsa, karena pertanian dilihat hanya
sebagai fenomena ekonomis semata dan urusan pilihan, bukan urusan wajib. Yang
sebenarnya terjadi adalah mereka telah gagal telah memahami what is in a grain of rice,
meminjam judul buku 80an. Tentu, kata rice dipakai untuk menyebut pertanian dalam
pengertian luas dan multidimensional.
Menguatnya proteksi negara maju membuat makin tidak adilnya perdagangan
dunia. Ketidakadilan liberalisasi yang belum selesai, masih tetap merupakan ancaman
global yang dihadapi negara berkembang. Kegagalan beberapa putaran persidangan
WTO menunjukkan bagaimana negara berkembang anggota lembaga ini tidak bisa
menerima proteksi negara maju yang makin berlebihan terhadap sektor pertaniannya.
Keengganan negara maju untuk menurunkan proteksi ini adalah jalan buntu.
Empat persoalan tersebut adalah tekanan global dan eksternal terhadap pertanian
Indonesia, terutama ketika berada dalam ketergantungan import yang tinggi. Tetapi sulit
dipahami kalau para petinggi justru pesimis, menderita gagap kolektif, dan cenderung
meden-medeni. Tidak jelas, itu pesimisme atau rekayasa mereka yang terlanjur cinta
impor pangan dengan janji upeti, meski kedaulatan pangan tergadaikan (Maksum,
2007a). Pesimisme itu ketemu sikap petinggi yang tawadlu’, sami’na wa atho’na,
mengimani firman World Bank (WB) yang memang telah lama dipertuhankan, meski
romantisme pangan murah menuntut konsekuensi dlalimisasi rakyat tani.

Hadirin dan hadirat, rohima kumullah
Tekanan global yang bermuara pada empat hal tersebut memang merupakan
ancaman ketika tidak disadari bahwa negara ini sebetulnya sudah lama ’bunuh diri’
dengan memupuk import dependency, sehingga setiap gangguan impor adalah ancaman.
Berbeda kalau pola pikir dirubah dari raja impor ke pola pikir agraris. Dalam posisi
agraris NKRI akan memandang tekanan dunia bukan lagi ancaman, tetapi tantangan,
optimisme baru dan peluang (Maksum, 2007c), seperti optimisme swasembada dan anti
import Presiden yang dilontarkan di Bandar Lampung dalam Peringatan Hari Pangan
se-Dunia, 5 Desember 2007.
Importasi dan eksportasi memang hal wajar dan saling menguntungkan dalam
perdagangan internasional. Begitulah dogma konvensionalnya. Akan tetapi, dalam
dunia yang sarat politisasi, global trading tidak bisa dibatasi sekedar sebagai urusan
finansial. Tidak cukup pula dibatasi nalar ekonomis. Tetapi harus lebih luas dan
meliputi urusan ekonomi politik, political ecology, welfare economics dan justice issues
(Robbins, 2004; Maksum, 2007c).
Komplikasi importasi ini ditunjukkan dengan jelas oleh gonjang-ganjing tahutempe
awal 2008 akibat syahwat pejabat memupuk import dependency kedele, terlebih
setelah Indonesia diamputasi IMF, 1998, serta terbius harga dunia yang murah dan
kredit import dengan bunga nol persen, berikut segala rentenya, 1999-2002. Potensi
produksi nasional yang 15 tahun lalu swasembada dengan produksi 1,8 juta ton tertutup
birahi jangka pendek. Akibatnya, produktifitas nasional merosot tajam menjadi 620.000
ton pada tahun 2007 (Deptan, 2007), setelah sebelumnya 748.000 dan 808.000 ton pada
tahun 2006 dan 2005. Betul sekali bahwa panasnya tahu-tempe ini adalah gejala global.
Namun demikian, tergantungnya kinerja sistem ketahanan pangan telah mengakibatkan
gejala global tersebut terasa berlipat ganda. Konsistensi kebijakan sungguh amat
dibutuhkan, bukannya ketidakpastian, dan keasyikan dendang ria: esuk tempe sore dele.
Gambaran importasi yang sering terbius oleh legitimasi ilusi finansial publik dan
dibangun dengan membesar-besarkan isu price discrepancy antar negara seperti
dicontohkan dalam krisis tahu-tempe, sering pula memperoleh pembenaran akademisi
tukang, walau berimplikasi marjinalisasi sektoral fatal. Apa yang terjadi dalam industri
pangan, khususnya perberasan nasional, memberikan ilustrasi lebih lengkap bagaimana
ilusi dibangun guna menghasilkan keputusan yang dikotomis, merugikan rakyat tani,
dan keberlanjutan sistem ketahanan pangan domestik.
Dikotomi Ekonomis Inflasi 8,7% untuk Oktober 2005, menyusul kenaikan harga BBM, sangat
mengejutkan para petinggi yang takut inflasi tahunan dua digit. Dalam gagap kolektif,
pengendalian kuat harga beras dan gula dinyanyikan sebagai solusi. Dalihnya, daya beli
publik terbatas. Importasi beras semakin bertubi-tubi meski selalu dalam kontroversi.
Amanat pengendalian inflasi Presiden waktu melantik reshuffle kabinet, Desember
2005, dianggap restu terhadap modus operandi yang telah diputuskan para menteri.
Naasnya rakyat tani dalam inflasi, harga beras tidak boleh naik meski dia hanyalah
komponen dan transmitter, bukan penyebab inflasi, yang memang dipicu BBM. Pada
saat yang sama, petani juga pelengkap penderita dalam pengurangan subsidi BBM yang
didukung LPEM-UI dan 26 tokoh nasional. Dukungan berbasis ramalan akan turunnya
angka kemiskinan menjadi 13,87% karena kompensasi BBM ini sangat disesalkan
Mubyarto (2005) dalam tulisan terakhirnya. Ternyata, kemiskinan menjadi 17,75%
setahun kemudian, Februari 2006 (Anonim, 2007a), menjelang khaul pertama
Almarhum Pak Muby. Penghujung 2006 kembali diwarnai firman WB akan perlu dimurahkannya beras. Menurut lembaga pelepas uang ini, kenaikan harga beras telah menyebabkan tambahan tiga juta lebih orang miskin dan naiknya angka kemiskinan dari 15,97%, Maret 2005,menjadi 17,75%, Februari 2006. Amanat akhirus sanah itupun ditunjang dramatisasi WB tentang angka kemiskinan 49% kalau dipakai garis kemiskinan US$ 2,-, dan masih dibumbui firman akademik WB awal 2007 bahwa HET beras sebesar Rp 4.000,-per
kilogram, dengan HPP, Harga Pembelian Pemerintah, yang tak perlu dirubah, sesuai
Inpres 13/2005 (Anonim, 2007a).
Sekilas, fakta di atas telah menggambarkan siapa penentu kebijakan pangan
nasional sekaligus ashbaabul mushibah, biang kemandegan sektor pangan karena
ilustrasi itu menunjukkan adanya dua beban sektor pertanian: sebagai produsen pangan
murah dan pengendali inflasi, meskipun hakekatnya persoalan harga dan inflationarynya
perekonomian dipicu oleh kenaikan harga BBM. Sementara itu, pada sisi
permintaan, rendahnya daya beli sebagai kambing hitam, sebenarnya terjadi akibat
gagalnya membuka lapangan kerja sehingga pertanian menjadi bemper tenaga kerja.
Bemper ketenagakerjaan ini adalah beban ketiga.
Sofistikasi romantisme beras murah berdalih bahwa rakyat tani adalah net
consumers (Anonim, 2007a). Dalih yang selama ini dibesar-besarkan WB ternyata
dibantah Arifin (2007). Inpres 3/2007 yang harapannya memperbaiki nasib rakyat tani
juga tidak jelas karena ’amanat’ bahwa beras harus lebih murah dari gabah, satu kondisi
yang tidak pernah terjadi sejak Mahapatih Gadjah Mada masih sugeng. Melengkapi
romantisme, kembalinya paket monopoli impor beras September 2007 (Maksum,
2007c), plus kado tahun baru penurunan tarif impor beras 18,2% menurut PMK:
180/PMK.0111/2007 (Kompas 2007c), telah menambah deretan kepiluan struktural
rakyat tani produsen beras.
Akibat romantisme, petani yang sudah miskin harus ikhlas untuk lebih miskin
lagi, menerima harga murah supaya tetangga yang daya belinya terbatas bisa makan
(termasuk dosen, guru besar, tentara, dll.?). Padahal, menurut pemetaan KIKIS (2000)
di tujuh vocal points, termasuk vocal point petani sawah oleh PSPK-UGM dan PERCIK
(Maksum and Arif, 2001; 2002; Maksum, 2004b), lemahnya daya beli ini bersifat
struktural. Adalah tanda tanya besar, mengapa lemahnya daya beli karena kemiskinan
struktural tidak diatasi dengan pragmatisme fiskal dan special policy, tetapi melalui
common policy dengan memurahkan beras yang accessible bagi siapa saja. Bahaya
sekali dogma WB yang tidak berbasis perbaikan daya beli dalam mengatasi kemiskinan,
tetapi dengan memurah-murahkan pangan dan melanggar prinsip indivisibility of human
right-nya UNDP (2005).
Pembenaran lain importasi adalah rendahnya produktifitas, dan efisiensi domestik,
serta murahnya impor. Semua ini tentu harus komprehensif komparasinya karena terkait
beragam hal, mulai tingkat mikro, sampai supra makro: capital cost, export subsidy,
trade policy, monetary dan fiscal policies, internal dan eksternal (Maksum, 2007c).
Andai saja rupiah tidak diproteksi dengan Rp 18 Triliun, 2005 dan Rp 20 Triliunan,
2006 (Kompas, 2006), yang tiga kali dana Deptan, rupiah akan membalik kita jadi
eksportir. Kajian komprehensif, internal dan external antar-negara belum pernah
dilakukan kecuali komparasi sulapan.

Hadirin yang saya muliakan
Itulah yang terjadi pada sub sektor pangan. Melalui tinjauan empiris yang
dilakukan Maksum (2006) disimpulkan bahwa semrawutnya subsektor pangan cukup
mewakili sektor pertanian secara keseluruhan, termasuk peternakan, perikanan,
kehutanan, dan keagrariaan. Dampak proteksi rupiah misalnya, berakibat semakin
mahalnya beaya produksi dan melemahnya daya saing sektor pertanian yang memang
sarat dengan domestic contents.
Penghapusan BUSEP, kewajiban pabrik menampung susu lokal, telah merugikan
peternak sapi perah (Maksum, 2004c). Impor daging sapi gendheng, telur busuk dan
paha ayam, juga membunuh peternak. Perikanan-kelautan yang telah lama dianaktirikan,
belum punya kemajuan berarti. Proteksi nelayan yang tak jelas, Over-fishing,
illegal fishing, maraknya trawlers asing, dan kedaulatan pulau kecil yang rawan okupasi
asing adalah raport perikanan. Sementara, saktinya cukong illegal logging, konservasi
yang tidak mensejahterakan petani, degradasi daerah tangkapan air, dan makin
haramnya kerajinan kayu spanyolan, adalah sebagian kecil dari prestasi kehutanan.
Sederet kepiluan itu masih ditambah agricultural injustice hasil pemetaan PSPKUGM
dalam kajian Access to Justice (A2J) dengan dominasi kasus konflik pemilikan
lahan di luar Jawa yang terjadi: (i) antar individu rakyat tani; (ii) antar komunitas petani;
(iii) antara petani dengan pemilik modal; dan (iv) antara petani, individu atau kelompok,
dengan Negara yang kinerja agrarianya masih jauh dari harapan UUPA (PSPK and
UNDP, 2006).

Hadirin yang terhormat,
Dari beberapa ilustrasi, bisa disimpulkan bahwa semua itu terjadi karena kebijakan
pembangunan teramat dikotomis, menempatkan pertanian yang potensial bagi agroindustrialisasi,
dianak-tirikan sebagai sesaji pemanjaan sektor industri non-agro, dengan
fungsionalisasi pertanian sebagai: (i) pengendali inflasi, (ii) penyedia bahan baku
murah, (iii) produsen pangan murah; (iv) tumbal ketahanan pangan; dan (v) bemper
ketenagakerjaan.
Kebijakan pembangunan yang meletakkan sektor pertanian sebagai prioritas dan
leading sector dalam dokumen legal saja, seperti Repelita, GBHN-GBHN, Propenas,
sampai RPPK, sudah barang tentu merupakan structural injustice yang tidak bisa
dipahami. Karenanya, cermat sekali bagi pimpinan nasional yang memang dimulai dari
desa dengan janji-janji kepada rakyat tani, jikalau KkD, membangun konsistensi janji
kampanye dengan realisasi. Itu kalau tidak ingin terjadi pengorbanan rakyat dan
pencemaran kepemimpinan nasional oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab sehingga
memenuhi sindiran Suswono (2007) bahwa revitalisasi tidak pernah maksimal dan
sekedar retorika. Ma’asyiral hadlirin wal hadliraat, rahima kumullah,
Kembali ke Desa
Dikorbankannya sektor pertanian-pedesaan-tradisional vis-a-vis sektor industriperkotaan-
moderen akhirnya menempatkan industri non-pertanian paling diuntungkan
karena pangan dan tenaga kerja murah. Akibatnya, profitabilitas artifisial bisa dibangun
semena-mena (Maksum, 2007c) dengan rakyat tani sebagai the most disadvantaged
people (PSPK and UNDP, 2006). Masih memadai kalau protected business ini berubah
dari infant industry jadi dewasa dan berdaya-saing ketika disapih. Nyatanya tidak.
Setelah proteksi, kedirgantaraan malah mundur banyak langkah, telekomunikasi dijarah
Temasek dan Indonesia menjadi users only, pertambangan dan energi makin asyik lego
konsesi, dan industri elektronika, menurut Masykur Wiratmo (2003), didominasi
kemajuan teknologi adopsi, rakitan dan bajakan.
Melihat kegagalan industri pada satu sisi, dan potensi pertanian pada sisi lain,
maka industrialisasi sudah seharusnya menuju agro-industri. Potensi ini tumbuh hebat:
1,3% dari 6,5% pertumbuhan kwartal ketiga (Kompas, 2007b), sumbangan tertinggi
sepanjang sejarah meski dihempas eskalasi BBM dan terkekang beragam kendala
struktural. Hal ini mestinya membuat para pemimpin tersadar untuk melakukan
taubatan nashuha setelah menganak-tirikan pertanian, dan kemudian menebus dengan
membangun kesepakatan baru untuk KkD, pro-pertanian dan rakyat tani, meyakini
kodrat agraris sebagai berkah Ilahiyah.
Pertanian telah menyelamatkan bangsa dengan mendukung pertumbuhan 2007
yang diperkirakan 6,3%, dan ditopang oleh kemantapan produksi pangan domestik.
Tercapainya produksi padi 2007 sebesar 57 juta ton gabah kering giling dengan
pertumbuhan 4,76% (Deptan, 2007) adalah indikasi bahwa swasembada dan anti
importasi yang dicanangkan Presiden awal Desember, bukanlah mimpi siang bolong,
walaupun menuntut konsekuensi: pupusnya rente importasi bagi oknum petinggi.

Hadirin yang dirahmati Allah
Subhaanallah. Dalam Climate change ternyata masih ada berkah Ilahi
peningkatan produksi, meski pusat pertumbuhan tidak lagi di kawasan langganan di
Jawa yang hanya tumbuh 2,24%, dan diwarnai aneka kepalsuan, benih bajakan, pupuk
subsidi yang menghilang, serta segala kelambatan. Pertumbuhan terjadi di luar Jawa
dengan laju 7,8% (Deptan, 2007). Data ini memancing dugaan bahwa kreatifitas lokal
memanfaatkan musim kemarau yang basah adalah penyelamat sistem pangan nasional
kali ini.
Gairah pertanian juga muncul karena dukungannya terhadap industri pengolahan
yang ekspornya bernilai US$ 4.4 Milyar, 2005 dan US$ 5.4 Milyar, 2006 (Idris, 2007).
Kontribusi industri pengolahan non-migas sebesar 27,6% terhadap PDB-2006, 7,16%
milik industri pengolahan makanan, minuman dan tembakau. Kontribusi paling
signifikan PDB-2006 dari sektor pengolahan non migas didominasi cabang industri
makanan, minuman dan tembakau (27,9%), barang kayu dan hasil hutan lain (5,8%),
dan kertas dan barang cetakan (5,2%). Pertumbuhan subsektor inipun naik tajam dari
2,75% tahun 2005 menjadi 7,22%, tahun 2006.
Optimisme pangan, kontribusi PDB pertanian dan naiknya eksportasi justru hebat
dalam kondisi iklim tidak ramah dan eskalasi harga BBM. Berdasarkan fakta ini
pesimisme para introverts dalam melihat tekanan global, yang melenceng dari tekad
Presiden, mustinya dipermak. Terlebih, mengingat selama ini agroindustri tidak
mendapat dukungan struktural (Prabowo dan Hamzirwan, 2007). Structural adjustment
(Maksum, 2007b) karenanya, memperoleh legitimasi untuk dibangun dan membalik
kiblat pembangunan yang anti-petani menjadi KkD, pro-petani, mendasari optimisme
menatap tekanan sebagai tantangan. Kompetisi global tentu menuntut pendekatan
industrial dalam memuluskan jalan KkD.
Industri Pertanian sebagai Landasan
Ketika kata industri terdengar, asosiasi publik tertuju pada pengolahan bahan baku
menjadi bahan jadi dan setengah jadi, serta terkait dengan sofistikasi rekayasa dan
teknologi seperti pabrik pesawat terbang, TIK, dsb., yang disebut salah kaprah sebagai
industri. Akibatnya, industrialisasi dan industrial society menjadi terkait dengan pabrik,
seutas dasi, teknisi dan para kuli.
Kedirgantaraan pernah menjadi prioritas, disertai proteksi pol-polan industri
otomotif dan elektronika. Semua berbasis import, padat modal dan teknologi.
Konsekuensinya, industri pertanian nasional yang potensial (Idris, 2007), diposisikan
sebagai pelayan. Industrialisasi pertanian tidak pernah dilakukan serius kecuali makin
tak punya masa depan, terutama bagi anak muda dan direspon industri pendidikan yang
ditandai oleh kian jijiknya ABG terhadap ilmu pertanian, pangan, dan pedesaan.
Kata industri dalam dua paragrap terakhir memiliki jarak makna amat lebar. Pada
paragrap terdahulu, dipahami salah kaprah, berasosiasi fabrikasi dan pengolahan bahan.
Sementara, paragrap yang kemudian, tidak harus mensiratkan aktifitas pabrik. Industri
dalam hal ini meliputi pengertian serba cakup seluruh aktifitas sistem industri, yang
memiliki karakter sosio-kultural sesuai dengan word history-nya (Anonim, 2007b) sbb.:
coming from the Latin word industria meaning “diligent activity directed to some purpose,” and its descendant, Old French Industrie, with the senses “activity,” “ability,” and “a trade or
occupation,” our word (first recorded in 1475) originally meant “skill,” “a device,” and “diligence”
as well as “a trade.” Over the course of industrial revolution, as more and more human effort
became involved in producing good and services for sale, the last sense industry and the slightly
newer sense “systematic work or habitual employment” grew in importance, to a large extent
taking over the word.
Mengingat watak sosio-kultural tersebut, maka pengertian industrial society tidak
harus disunat menjadi sekedar pekerja pabrik, permesinan dan berdasi. Dia bisa terkait
dengan urusan sektoral yang sangat primer sekalipun, seperti konservasi dan pertanianpedesaan, selama berorientasi systematic work to some purposes. Sayangnya, kata ini
terkontaminasi kata informatika dan sebagainya, sehingga melupakan pertanianpedesaan,
kearifan dan sain rakyat tani. Adalah dosa besar dogma absolut ekonomi
pembangunan yang melihat pertanian indikasi kemunduran Negara. Dalam kaitan
sosiologis, Gumilar (Kompas, 2007b) mengingatkan bahwa masyarakat industri ditandai
oleh suburnya komunitas dengan sensibilitas, nilai, semangat, dan etos kewirausahaan
sehingga adaptif dan kreatif merespon dinamika dan logika ekonomi pasar.
Mencermati nalar Gumilar, mestinya nasionalisme kita terusik melihat eksportasi
yang didominasi glondhongan kayu, peresan sawit, klathak kakao, tuna segar, getah
karet, biji kopi, mentahan mete, bijih perak, dan segala mentahan. Sementara, importasi
diwarnai bau sengak starbuck, von houten, bridgestones, dan krisis bahan baku Kota
Gede yang membunuh pengrajin dan ribuan buruh. Krisis industrial sungguh sedang
terjadi, bukan karena faktor teknologis, tetapi karena pola pikir dan kebijakan Negara
yang tidak industrial sehingga melepas larinya peluang nilai tambah dan maslahah lebih
luas yang harusnya bisa dikais melalui industrialisasi pedesaan sampai global tradingnya.
Industrialisasi Pedesaan Sebagai Strategi
KkD dan industrialisasi pedesaan dengan demikian memang persoalan
transformasi sosio-kultural (Maksum et.al., 1999). Oleh karenanya, perjalanan KkD
memerlukan preconditioning berupa segala stimulasi, reformasi insentif dan kebijakan
untuk tidak lagi menganaktirikan pertanian-pedesaan, mulai yang paling mikro melalui
access reform secara konsisten, sampai kebijakan fiskal dan moneter yang berkeadilan
bagi keseluruhan sektor ekonomi.

Sebagai contoh, proteksi rupiah berlebihan yang selama ini dilakukan demi
kelayakan import-based industry, sudah waktunya dihentikan karena menyebar
kesengsaraan melalui pemahalan biaya faktor produksi domestik dan penyebab
disebutnya pertanian tidak efisien, sehingga solusinya adalah importasi dengan segala
implikasi. Banyak lagi kebijakan harus ditinjau ulang karena telah mencederai sektor
pertanian yang sebetulnya hanya menuntut fair play dan dipasangkan sejajar dengan
industri lain, tidak justru semakin dikorbankan dalam dikotomi ekonomis.
Global shock yang dihadapi oleh Bangsa dengan beragam beban historis tentu
memerlukan antisipasi cermat sebuah good governance yang tidak hanya transparan,
akuntable, partisipatif, dsb., tetapi juga harus adil, terutama bagi sang papa, the most
disadvantaged people (Sen, 2003; UNDP, 2005). Sectoral injustice sudah waktunya
diparkir karena sudah tidak njamani dan lebih banyak menyebarkan madlarat daripada
kemaslahatan umat.
Sebagai persoalan sosiokultural, perjalanan KkD senantiasa berbasis
kesetimbangan sistem sosiokultural lokal yang dibatasi kinerja subsistem pendukungnya
(Koentjaraningrat, 2000) yaitu, subsistem tata-nilai, sosial-ekonomi, artifact dan
subsistem bukan manusia, dalam rekonstruksi nilai-nilai sosial industrial. Menurut
pemahaman ini, sofistikasi rekayasa dan teknologi merupakan unsur amat penting,
sebagai indikasi internal sistem sosiokultural maupun stimulan industrialisasi. Akan
tetapi, sofistikasi adalah tool perubahan dan bukan yang terpenting seperti
disalahpahami selama ini sebagai penentu dan indikasi tunggal, bahkan sampai
penyetaraan bahwa industrialisasi adalah TIK dan kedirgantaraan.
Keterpaduan terapi ekonomi politik dan politik ekologi dalam pengembangan
industri bisa cermat dibangun untuk KkD melalui super-imposing beragam kaidah dalam
pengembangan kawasan (Maksum, 2007b). Pada tingkat pertama, keterpaduan bisa
dibangun dalam triangulasi sinergi antara: (i) pilihan intervensi strategis, politisekonomis-
sosial-teknologis-ekologis; (ii) keseimbangan sistem sosio-kultural yang
meliputi subsistem: tatanilai-sosial-artifact-nonhuman; dan (iii) tujuan pembangunan
kawasan pedesaan: growth-equity-sustainability (Maksum, 1997).
Pilihan strategis untuk KkD dengan demikian akan memiliki kesesuaian lokal dan
tidak menimbulkan lompatan budaya (cultural jumps), sekaligus bisa
mempersembahkan ketercapaian tujuan pembangunan: pertumbuhan, keadilan, dan
keberlanjutan. Dalam konteks inilah telaah partisipatif seksama untuk bisa memetakan
watak sistem sosiokultural yang sangat lokalistis dengan kepakaran dan kearifannya
semakin memiliki relevansi.
Pada tingkat kedua, berbasis pada keterbukaan jalan KkD, dalam pengertian
komunitas, sektoral maupun teknologis, maka KkD sangatlah terbuka bagi investasi
eksternal yang meliputi upaya on-farm, off-farm dan non-farm, sepanjang
endogenisasinya memenuhi triangulasi kedua, yaitu sinergi antara: (i) triangulasi
pertama: intervensi strategis, sistem sosio-kultural, dan tujuan pembangunan; (ii)
jaminan business security triangle, berintikan: sustainable profit, social progress dan
environmental protection; dan (iii) harmoni relasi natural: profit-people-planet. Dua hal
terakhir, diadopsi dari Parker (2001), merupakan kisi-kisi business ethics berkenaan
dengan investasi di pedesaan yang justiciable.
Peringatan metodologis ini perlu dilontarkan karena perjalanan bangsa sudah kian
parsial dan makin menjauhi kiblat, melupakan aspek sosiokultural dan mutu lingkungan.
Dalam Structural adjustment, access reform dan penghapusan dikotomi ekonomis
adalah prasyarat utama bagi industrialisasi pedesaan, baik internal memenuhi triangulasi
pertama maupun investasi eksternal menurut triangulasi kedua. Melalui pendekatan
tersebut, nilai tambah, daya beli publik, kinerja penanggulangan kemiskinan,
keberlanjutan pembangunan pertanian dan bangsa bisa ditingkatkan lebih memadai.
Pada gilirannya, kesenjangan desa-kota, antar-kelas, antar-sektor, dan antar-daerah bisa
ditekan, tidak justru membiarkan pedesaan dan daerah-daerah yang sudah tertinggal,
makin tertinggal dan ditinggalkan oleh pembangunan.
Kisi-kisi dua triangulasi besar industrialisasi pedesaan itu mengamanatkan kaidah
mutakhir pengembangan kawasan yang semakin multidimensi sebagai realitas tantangan
bersama yang dihadapi oleh Jurusan Teknologi Industri Pertanian (JTIP-FTP), Pusat
Studi Pedesaan dan Kawasan, dan Fakultas Teknologi Pertanian pada khususnya, serta
seluruh kekuatan akademik UGM pada umumnya, ketika masih meyakini dirinya
sebagai universitas ndesa dan motor penggerak pembangunan pedesaan.
Akhirnya, mari buka mata, betapa pas-pasan daya tawar politis sektor pertanian
sehingga segalanya ditentukan pihak lain, yang belum pernah melihat pohon nasi dan
pohon tempe, yang bisanya hanya menempatkan pertanian sebagai pelayan dan
kewenangan pilihan. Sudah waktunya aktifis pertanian tampil ke tengah, berdendang
tembang nelangsaning kawula alit, sebagai penentu keputusan dan arah perekonomian
yang agro-industrial, sekaligus melandasi rekonstruksi perekonomian nasional. Sekali
lagi, sudah bukan waktunya menghibur rakyat dengan pemanjaan legal belaka seperti
GBHN, Repelita, Propenas dan Propeda, yang tanpa gigi dan realisasi, termasuk pula
janji RPPK, jikalau revitalisasi pertanian tidak segera terealisasi..... na’udzubillah


Diucapkan di depan Rapat Terbuka Majelis Guru Besar
Universitas Gadjah Mada
pada tanggal 30 Januari 2008
Di Yogyakarta
Oleh:
Prof. Dr. Ir. Mochammad Maksum Machfoedz, MSc

Selasa, 21 Oktober 2008

Menggunakan Softwere Easy Sample untuk mendapatkan ukuran sampel

Penelitian-penelitian yang dilakukan umumnya didasarkan pada data sampel bukan data populasi. Sebagian (kecil) dari populasi dipilih sebagai sampel dan kemudian dianalisis untuk menarik kesimpulan mengenai keadaan seluruh populasi. Misalnya, kita ingin melakukan penelitian mengenai kondisi sosial-ekonomi petani di Desa Talang Jala. Jumlah petani di desa tersebut (sebagai populasi) misalnya 300 orang. Dengan keterbatasan waktu, biaya dan tenaga, tentunya tidak mungkin kita akan meneliti seluruh petani. Karenanya, kita hanya ambil sampel, katakanlah 50 petani.
Hasil penelitian dan analisis kita terhadap 50 petani sampel tadi, bukan untuk menggambarkan keadaan sosial-ekonomi mereka saja, tetapi adalah untuk menggambarkan keadaan sosial-ekonomi dari 300 petani (populasi). Lalu, bagaimana kita yakin bahwa gambaran dari 50 petani bisa mewakili keadaan 300 petani ? Jawabnya adalah: perlu teknik yang tepat dalam pengambilan sampel, dalam mengambil data dari sampel, dalam menentukan banyaknya (ukuran) sampel dan dalam analisis serta penaksiran data.
Dalam konteks menentukan berapa banyak sampel yang harus diambil, ada software yang cukup sederhana dan praktis dalam perhitungannya, yaitu Program EasySample. Selain bisa menentukan ukuran sampel, program ini juga bisa menghitung confidence level (tingkat kepercayaan) dari sampel acak kita dan menghitung probabilitas, menemukan error dari sampel. Ada juga fasilitas statistik sederhana seperti menghitung jumlah,rata-rata, standar deviasi, dan fasilitas untuk mendapatkan angka random yang berguna untuk memilih sampel.
Di bawah ini saya contohkan cara kerjanya.

Tampilan awal program EasySample adalah seperti berikut:


Ada 9 pilihan yang bisa diambil. Untuk menentukan ukuran sampel maka kita ambil pilihan pertama. Ketika pilihan pertama diklik, akan muncul tampilan berikut:


Pada pilihan ini kita diminta untuk memasukkan data mengenai jumlah populasi, tingkat kesalahan yang diharapkan, range dari tingkat ketelitian/ketepatan serta tingkat kepercayaan yang diinginkan. Katakanlah populasi kita 300 orang, tingkat kesalahan yang diharapkan 5 %, range tingkat ketelitian 10% dan tingkat kepercayaan 99,9 persen. Setelah memasukkan angka-angka tersebut klik Calc.Sample Size, maka akan didapatkan jumlah sampel yang dibutuhkan sebanyak 44 orang (43,904) seperti tampilan berikut:


Dengan menggunakan program ini kita dapat lebih akurat dan memiliki latar belakang metoda pengambilan sampel yang dapat di benarkan secara statistik

Anda tertarik dengan program ini ? Silakan download disini.

Disadur dari Blog Junaidi FE-UNJA

Rabu, 24 September 2008

Pendekatan individu dalam melaksanakan kegiatan pemasaran

Studi kasus pelaksanaan program market accsess di wilayah Rasau oleh YSDK

Latar belakang pengembangan model pemasaran melalui pendekatan individu berdasarkan hasil study pendahuluan di wilayah Rasau. Struktur etnis Madura yang terkenal ulet dan bekerja keras lebih bersifat individual. mereka lebih fokus memperjuangkan ekonominya sendiri dan mereka jarang mau bekerja secara berkelompok.
Pengalaman pendekatan kelompok tidak selalu berhasil dengan baik, karena itu tidak selamanya pendampingan harus dilakukan melalui kelompok. Pengembangan market access merupakan pendekatan bisnis, oleh karena itu hitungan bisnis menjadi landasannya. Di desa sudah ada aktor-aktor bisnis yang awalnya juga merupakan petani-petani. mereka ini pada umumnya lebih maju karena mampu mengembangkan usaha dengan pendekatan bisnis.
Petani tidak mungkin melakukan berbagai hal yang berhubungan dengan bisnis, sehingga peran mereka ebih banyak pada aspek produksi. Peran bisnis akan lebih optimal jika dijalankan oleh pedagang-pedangan lokal.
Selama ini pedagang lokal sudah memberi pelayanan kepada petani baik dalam hal pemasaran maupun suport in put bahkan perkreditan. Semakin besar modal pedagang lokal maka semakin besar kemungkinan pelayanan yang diberikan kepada petani. pedagang lokal pada hakekatnya adalah pemicu pertumbuhan ekonomi di sekitarnya. Yang perlu dibangun adalah bagaimana pedagang lokal dapat juga memperhatikan kesejahteraan petani disekitarnya.

Pengembangan konsep pendekatan pedagang lokal, merupakan pendekatan yang YSDK anggap praktis dalam mengembangkan program market access. Konsep ini kemudian disosialisasikan kepada berbagai pihak supaya ada sepemahaman bersama. Konsep pendekatan pedagang lokal sebelumnya cukup bertentangan dengan program-program pemerintah sebelumnya yang lebih menggunakan pendekatan usaha bersama.

Pendekatan pedagang local dapat dilaksanakan di wilayah mekar sari, karena di lokasi tersebut sudah ada pedagang yang consent mengembangkan kegiatan pertanian. Usaha pertanian yang cukup berkembang karena adanya ketersediaan lahan. Dengan memanfaatkan program maka dilakukan upaya perbikan mutu. Sehingga pihak pemerintah juga kemudian mendukung dengan pengadaan beberapa tehnologi tepat guna guna melengkapi fasilitas yang sudah ada.Dengan tekhnologi yang lebih baik, dan ketersediaan gudang untuk penyimpanan kemudian mempengaruhi mutu lebih baik, dapat disimpan lebih lama dan bia mengatur supply. Adanya pengendalian ini membawa manfaat bagi petani karena mereka akan lebih aman, harga tidak akan turun dari harga minimal ditingkat petani.
Mengoptimalkan pedagang local akan memberi rasa aman bagi petani juga pihak yang memberi kredit kepada petani. Sebelumnya kredit kepada petani disalurkan melalui kelompok atau koperasi. Pada umumnya kredit pertanian mengalami kemacetan, dan tidak ada pihak yang bertanggungjawab.
Penyaluran kredit melalui pedagang lokal akan lebih aman, karena pedagang lokal bisnisnya lebih lancar dan mempunyai jaminan jika diperlukan. Pedagang local juga mempunyai hubungan emosional dengan petani, sehingga petani akan memperhatikan pinjaman kepada pedagang. Pengalaman selama ini kredit yang diberikan langsung kepada petani baik melalui kelompok maupun perorangan selalu mengalami kemacetan, ini disebabkan hubungan petani dengan pemberi kredit kurang kuat.
Pendekatan ini mempunyai resiko, karena adanya ketergantungan petani pada pedagang local. Perlu adanya monitoring terhadap pedagang local, supaya tetap berpihak kepada petani.
Selama menjalan program market access YSDK melakukan dua model pembiayaan, yaitu :
Di wilayah Sanggau, penyaluran dilakukan oleh KSU-SDK langsung ke petani. Mekanisme penilaian di lapangan dilakukan langsung oleh staf program. Besar pinjaman berkisar Rp 300 – 500 ribu yang lebih banyak berupa sarana produksi (bibit, pupuk, obat-obatan). Jumlah petani penerima 25 orang. Monitoring juga dilakukan terhadap usaha yang dilakukan. Pengembalian kredit berdasarkan kesadaran petani. Setelah enam bulan diadakan evaluasi, ternyata pinjaman sulit kembali, sehingga model ini dianggap tidak mungkin dilanjutkan. Mental petani sudah terkontaminasi dengan bantuan-bantuan pemerintah maupun program lainnya. Artinya mereka menganggap pinjaman dari pemerintah maupun lembaga lainnya tidak akan ada sangsi jika tidak mengembalikan pinjaman.

Di wilayah Rasau pola pendekatan sejak awal di desain sedemikian rupa dan bercermin pada kondisi yang terjadi di wilayah Sanggau, karena latar belakang masyarakat sebelumnya yang lebih banyak mendapatkan bantuan emergency dari berbagai pemerintah dan lembaga donor. Persyaratan utama dari penerima pinjaman adalah pedagang sekaligus petani local yang sudah melakukan pemasaran komoditi pertanian. Hubungan YSDK dengan pedagang tersebut adalah YSDK lebih melakukan penguatan manajemen dalam arti luas. Berdasarkan hasil analasis tentang kondisi pedagang-pedagang local tersebut di identifikasi kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan. Supaya pedagang local mempunyai rasa tanggungjawab, maka setiap kegiatan yang dilakukan selalu ada kontribusi dari pedagang local tersebut. Supaya mempunyai kekuatan hukum, maka kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pedagang local menjadi Tempat pelayanan Koperasi Swadya Dian Khatulistiwa (KSU-SDK). Pengelolaan usaha pedagang local sepenuhnya menjadi tanggung jawab pedagang local tersebut (hanya memakai nama KSU-SDK). Program kemudian membangun komitmen pedagang lokal tersebut supaya tetap berpihak kepada petani (tidak mencari keuntungan untuk diri sendiri semata). Dari hasil survey yang dilakukan, ada beberapa hal yang kemudian dibahas dengan pedagang lokal yaitu salah satunya untuk dapat share margin kepada petani.
Untuk mendukung kegiatan itu tentunya diperlukan sarana pendukung, maka pedagang local di support dengan fasilitas gudang, dryer mesin pemipilan dan penjahit karung. Tujuannya untuk pengendalian mutu sekaligus pengendalian supply komoditi jagung di pasar. Sistim stock akan memberi kesempatan kepada pedagang local untuk mengendalikan penjualan komoditi, sehingga kerugian karena fluktuasi harga dapat lebih diperkecil.
Disisi lain dengan adanya stock berarti kebutuhan modal menjadi lebih besar, sehingga perlu adanya support modal kerja bagi pedagang lokal, karena pedagang local akan segera menyediakan lagi pinjaman untuk petani baik untuk input pertanian maupun dana lainnya. Jumlah pinjaman yag diberikan kepada pedagang local di wilayah Rasau berjumlah 45 juta, yang diberi bertahap dan sesuai dengan kebutuhan. Pencairan dilakukan beberapa kali. Misalnya pada masa pengadaan kredit untuk petani, ada juga pinjaman dari petani belum selesai dibayar karena belum selesai panen, pedagang local harus menyediakan dana lagi untuk pembelian jagung dari petani. Sistim percairan pinjaman model ini dimaksudkan agar pedagang local tidak terbebani biaya bunga ke KSU-SDK. Pinjaman kepada pedagang local dikenakan bunga 2%/bulan. Sistim pengembalian pokok pinjaman sekaligus setelah jatuh tempo (10 bulan) sedangkan setiap bulan hanya membayar bunga.
Belum semua petani dapat dilayani, khususnya dalam bentuk pinjaman. Selama ini pedagang local diwilayah Rasau (2 orang) hanya mampu melayani petani 217 orang (melalui modal pedagang sendiri dan pinjaman program).
Mekanisme penilaian petani yang menerima pinjaman diserahkan sepenuhnya kepada pedagang local. Petani hanya tahu berhubungan dengan pedagang lokal, sehingga rasa tanggungjawabnya lebih besar. Program mendampingi petani dalam hal budidaya. Pendampingan pemasaran lebih banyak kepada pedagang local.

Monitoring dilakukan terhadap pedagang lokal terutama berkaitan dengan berbagai komitmen yang sudah disepakati untuk tetap berpihak kepada petani, terdapat beberapa komponen yang menjadi indikator keberpihakan kepada petani seperti dalam share margin kepada petani dan harga minimal. Monitoring menggunakan instrument yang sudah dipersiapkan, misalnya nota pembelian (harga dan volume ) komoditi dari petani, harga jual kepada pedagang besar yang selalu di kumpulkan setiap tgl 25 pada bulan berjalan, serta form penyaluran kredit, atau input produksi.
Kelemahan dari model ini adalah kompetisi di tingkat lokal menjadi kurang, ada ketergantungan pada seseorang, sehingga jika monitoring lemah dapat menyebabkan pedagang lokal lebih menguasai. Untuk mengatasinya maka perlu dibangun kerjasama dengan beberapa pedagang lokal di satu lokasi. Pedagang lokal adalah mitra bisnis petani yang paling dekat, sehingga model kerjasamanya yang perlu diperbaiki. Keuntungan dari model pendekatan ini adalah jaminan pengembalian pinjaman dari pedagang lokal yang lebih baik, dimana pedagang lokal merasa YSDK merupakan mitra usaha yang menguntungkan. Disamping itu pendekatan ini juga membuat usaha yang dijalankan oleh pedagang local lebih cepat berkembang karena keputusan yang diambil mutlak merupakan keputusan bisnis.


Disadur dari laporan studi kasus dalam program RAeD

Kacang Tanah Berubah Menjadi “SAPI”

Sebuah cerita lapangan dari Fatusene

Desa Fatusane masuk dalam wilayah kerja Kecamatan Miomafu Timur Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan salah satu desa dari keseluruhan 15 desa yang tergabung dalam Asosisasi BITUNA. Jarak Desa Fatusene dari pusat kota Kefamenanu tidak terlalu jauh, namun jalan menuju desa Fatusane dan desa-desa lain yang tergabung dalam Asosiasi BITUNA masih jalan berbatu dan belum beraspal dimana pada saat musim hujan sulit dilewati kendaraan.

Dalam suatu kunjungan yang dilakukan oleh DPRD TTU ke Desa Fatusene, Bapak Ruben sebagai salah satu kader pemasaran pernah menyampaikan soal jalan raya yang kondisinya sangat rusak. Semua masyarakat desa mengharapkan jalan raya yang lebih baik sehingga mendukung kegiatan di desa walau harapan ini sudah lama disampaikan namun belum terealisasi. Janji dan sejuta harapan lain selalu disampaikan pada saat kampanye tetapi tidak pernah ditepati. Seperti kehidupan desa-desa lainnya di TTU yang terus berbenah mengejar ketertinggalan dan mewujudkan impian untuk sejahtera seperti diamanatkan dalam Pembukaan UUD 45, maka semangat warga desa untuk terus meningkatkan pendapatan dan membangun sarana dan prasarana di desa terus dilakukan. Salah satu kegiatan yang tak lepas dari kehidupan masyarakat adalah bercocok tanam. Setiap desa memiliki komoditi unggulan dan untuk desa Fatusene komoditi unggulan untuk dijual adalah kemiri, asam dan kacang tanah.

Namun seperti halnya nasib petani pada umumnya, petani di Desa Fatusane juga mengalami nasib yang sama keika menjual hasil pertanian. Seperti ungkapan Mama Fenti seorang kader pemasaran desa Fatusene, mengatakan sebelum ada Asosiasi yang melakukan pemasaran bersama, kami sangat tergantung pada pengusaha/pedagang. Bahkan kadang komoditi seperti asam yang sudah dipetik tidak lagi berharga dan dibiarkan terbuang percuma. Lebih lanjut dikatakan oleh Bapak Beatus seorang kader pemasaran, seorang temannya pernah membuang asam sebanyak kira-kira 300 kg karena hanya dihargai Rp. 200/kg harga komoditi asam yang diterima tidak seimbang dengan pengorbanan yang diberikan. Mama Be’a Adalah seorang anggota kelompok tani dengan sangat antusias menceriterakan pengalamannya terkait dengan pemasaran bersama.Berikut kutipan dari perkataan yang meluncur ketika kami singgah untuk belajar tentang pemnasaran bersama. Kata Mama Bea “ Selama saya hidup dari menjual hasil kacang tanah, baru kali ini saya bisa membeli sapi” Terpancar dari raut wajahnya rasa senang dan puas karena hasil kerjanya dihargai secara layak. Berulang kali Mama Be’a menyatakan rasa senangnya atas kehadiran Asosiasi BITUNA yang secara nyata mewujudkan impian petani untuk memperoleh harga yang layak dari hasil kerja kerasnya di kebun. Diceriterakan, pada tahun 2006 melalui pemasaran harag kacang tanah yang dijual diluar Asosiasi dengan harga Rp. 6.000-7.000, namun malalui asosiasi dihargai Rp.8.000 saya sebagai seorang petani sangat senang karena pendapatan rumah tangga kami petani bisa meningkat. atas kenaikan harga tersebut, Lebih lanjut menceritakan bagaimana bisa membeli sapi dari hasil menjual kacang tanah: pada penjualan tahap pertama sebanyak 171 kg dengan harga jual per kg Rp. 7.750, langsung dibelikan bakalan sapi 1 ekor untuk dipelihara, sedang untuk penjualan kacang atanah tahap kedua sebanyak 100 kg dengan harga Rp. 8.000 digunakan untuk keperluan rumah tangga. Kenaikan harga kacang tanah akibat pemasaran bersama mampu meningkatkan motivasi Mama Be’a untuk memperluas luas areal yang digunakan untuk menanam kacang tanah dan dituturkan dengan penuh semangat. Ketika ditanyakan, sumbangan apa saja yang akan dilakukan oleh warga desa Fatusane supaya Asosiasi terus berkembang dan tidak bubar, Pak Ruben menjawab dengan sangat cerdas antara lain dikatakan, semua warga desa yang telah bergabung dengan Asosiasi melalui Lopotani diharapkan tidak lagi menjual pada pihak luar selain melalui asosiasi, terus menjaga kualitas dan jumlah sshingga tidak mengurangi kepercayaan yang telah dibangun bersama dengan pembeli (pengusaha), menjaga timbangan sehingga tidak dimanipulasi dan menambah penyertaan modal Lopotani Fatusene kepada Asosiasi BITUNA.

Demikian gambaran sekilas tentang ungkapan perasaan senang yang dialami oleh petani melalui kegiatan pemasaran bersama yang difasilitasi oleh Asosiasi.
Disadur dari laporan YMTM dalam proyek RAeD

Senin, 22 September 2008

PRA (Participatory Rural Appraisal)




Oleh M. Baiquni

Pendekatan, metode dan teknik PRA (Participatory Rural Appraisal) berkembang pada periode 199O an sebagai sebuah metode yang dikembangkan dari metode RRA (Rapid Rural Appraisal) yang banyak digunakan pada dekade 1980an. Metode Partisipatif PRA cepat sekali berkembang di kalangan para praktisi pengembangan masyarakat, aktivis LSM, peneliti dan pengajar universitas serta lembaga dana intemasional.
Istilah partisipasi sekarang ini menjadi kata kunci dalam setiap program pengembangan masyarakat dimana-mana, seolah-olah menjadi “lebel baru” yang harus melekat pada setiap rumusan kebijakan dan proposal proyek. Dalam perkembangannya seringkali diucapkan dan ditulis berulang-ulang tetapi kurang dipraktekkan, sehingga cenderung kehilangan makna.
Partisipasi sepadan dengan arti peranserta, ikutserta, keterlibatan, atau proses belajar bersama sating memahami, menganalisis, merencanakan dan melakukan tindakan oleh sejumtah anggota masyarakat. Robert Chambers (1996) mengartikan PRA sebagai “suatu pendekatan dan metode untuk mempelajari kondisi dan kehidupan perdesaan dan, dengan dan oleh masyarakat desa”.
Pengembangan masyarakat dan pembangunan desa sesungguhnya dapat dimulai dengan sederhana, yaitu suatu proses yang berangkat dari kemampuan, kemauan dan kebutuhan masyarakat dalam memenuhi penghidupan dan menyelenggarakan kehidupannya. Selama ini pembangunan cenderung merupakan keinginan elit nasional (birokrat dan wakil rakyat) yang sesungguhnya mempunyai niatan baik, tetapi pendekatan dan model serta penerapannya kurang tepat. Pendekatan otoriter dan top-down serta “terlalu” akademis dalam proses pembangunan, mendominasi banyak kebijakan dan program pembangunan.
Pendekatan dan metode partisipatif muncul sebagal alternatif terhadap pendekatan yang dominan tersebut. PRA merupakan salahsatu alternatif pendekatan partisipatif yang merupakan respon terhadap dominasi pendekatan pembangunan model top-down.
Di dalam PRA sendiri, kita akan mengenal beberapa prinsip untuk pengembangan masyarakat. Diantaranya adalah belajar dari pengalaman masyarakat, berbuat bersama, menyeimbangkan atau mengurangi bias, membuka kesadaran baru, penemuan dan membangun rasa percaya diri, solidaritas membangun kemitraan serta memperkaya pengetahuan dan budaya local. Beberapa hal tersebut memang penting jika berbicara pengembangan masyarakat.
Dalam pelaksanannya PRA perlu untuk dimulai dengan kegiatan sederhana dan kongkrit berjangka pendek yang dapat dirasakan atau memecahkan masalah. Pengalaman dari kegiatan tersebut dapat dikembangkan dan disempurnakan dalam berbagai kegiatan lain yang lebih komplek, menuju mobilisasi kegiatan secara terpadu dan sistematis berjangkà panjang. Metode PRA berawal dari gagasan atau rencana yang dikembangkan menjadi aksi dan disempumakan melalui refleksi.
PRA memang perlu dimulai dari kemampuan masyarakat, dimana Ia berada dan apa yang telah dimiki serta kebutuhan apa yang ingin dipenuhi. Masyarakat sesungguhnya memiliki potensi dan kemampuan untuk menyelesaikan masalahnya sendiri, meski kadang memang memerlukan sentuhan dan orang lain. Asumsi ini menunjukkan bahwa pendekatan partisipatif berangkat dari “apa yang ada, bukan yang diada-adakan”. Selama ini banyak program pembangunan yang dirancang oleh para pakar, sambil berkelakar, di belakang meja gambar (rencana teknis) dan dibahas di meja bundar (penentuan kebijakan) tanpa banyak melibatkan masyarakat sekitar.
Lain halnya dengan metode PRA yang berorientasi proses, melibatkan sebanyak mungkin anggota masyarakat, melalui berbagai upaya belajar, melibatkan berbagai kalangan masyarakat (tua, muda, pria, wanita, miskin, kaya). Meskipun langkah-langkah dan teknik-teknik yang digunakan mungkin terlihat rumit, namun bila telah dipraktekkan akan terasa biasa. Sebab PRA merupakan sebuah siklus pembelajaran, pencerahan dan perubahan.
Sebaiknya persiapan kegiatan PRA dilakukan dengan memperhatikan sejumlah faktor internal (seperti kemampuan tim, kelembagaan pendukung, tenaga yang tersedia) dan ekstemal (seperti kondisi politik, musim, keadaan sosial dan ekonomi). Guna membahasn faktor-faktor tersebut, diperlukan
pembicaraan-pembicaraan dan perencanaan kegiatan serta berbagai kemungkinan yang akan datang.
Selanjutnya penetapan lokasi PRA sebaiknya merupakan usulan dari pihak yang berkepentingan, misalnya masyarakat setempat, LSM, pemerintah tokal. Penetapan lokasi ini juga dapat dilakukan oleh tim PRA setelah melihat permasalahan di suatu desa dan diperkirakan masyarakat memerlukan pemecahan dari pihak luar. Jadi inisiatif dapat berangkat dari kedua belah pihak, yang penting terjadi kesepakatan dari masyarakat dan pihak luas atau pendamping akan pentingnya penggunaan PRA ini.
Komposisi tim PRA sebaiknya rnerupakan kombinasi dari berbagai stakeholder atau pelaku pembangunan seperti tokoh masyarakat, petani muda, LSM, pendidik, maupun aparat pemerintah desa. Mereka dapat diusulkan oleh masyarakat atau dapat pula dipilih oleh tim atas dasar keahlian dan pengalamannya. Latar belakang keahlian sebaiknya bervariasi dengan keragaman usia dan status social. Demikian pula komposisi gender juga penting adanya peran pria dan wanita secara proporsional.
Jumlah anggota tim PRA suatu desa sebaiknya tidak terlalu besar atau terlalu kecil, berkisar antara 8 sampai 14 orang. Tim PRA ini yang akan melakukan dialog dan praktek bersama masyarakat desa lainnya. Selain itu bisa secara bergantian memfasilitasi proses kegiatan PRA, tergantung tema dan teknik yang digunakan. Misalnya bicara masalah teknis keuangan, diserahkan pada ahlinya untuk menjelaskan pada masyarakat bagaimana mengelola keuangan usaha yang bailk.
Penjajagan sebaiknya dilakukan antara para peneliti atau aktivis dari luar kepada masyarakat setempat. Kedatangan tim dari luar ini hendaknya tidak langsung membawa proyek ini dan itu (blue print planning), tetapi merupakan penjajagan atau silaturrahmi saling berkenalan. Romo Mangun mengistilahkan datang sebagai sahabat, bukan berlagak sebagal pejabat.
Buku “Berbuat Bersama, Berperan Setara” yang dibuat oleh konsorsium Pengembangan Dataran Tinggi Nusa Tenggara, diterbitkan oleh Driya Media (1994) menyebutkan ada sejumlah langkah dan kegiatan dalam suatu siklus PRA. Beberapa hal tersebut adalah, pengenalan awal masalah atau kebutuhan dengan melihat potensi serta menumbuhkan penyadaran. Pada tahap awal mi yang biasa digali adalah informasi-informasi yang mengungkapkan keberadaan masyarakat dan Iingkungannya secara umum. Mengidentifikasi gejala dan kecenderungan yang terjadi selama beberapa waktu terakhir atau menemukenali masalah yang ada.
Selanjutnya perumusan masalah dan penetapan prioritas. Anggota tim PRA bersama masyarakat bekerjasama merumuskan masalah dan menentukan prioritas masalah yang urgen dan mendesak untuk ditangani Iebih dahulu. Pertemuan dapat ditakukan dalam berbagai kelompok di tingkat perdusunan (berdasarkan witayah atau kelompok permukiman) atau kelompok fungsional (seperti kelompok tani, koperasi, kelompok pemuda) Bila permasalahan harus ditangani secara terpadu pada forum yang lebih luas, maka dapat dilakukan musyawarah pada tingkat desa atau antar desa.
Setelah itu identifikasi alternatif pemecahan dan pengembangan gagasan mulai dilakukan. Prioritas masalah mulai dicarikan jalan keluar dengan memahami kemampuan masyarakat, potensi daya dukung desa, serta kondisi/peluang yang ada. Berbagai pertemuan dan penggunaan teknik-teknik anatisis sederhana yang dapat dikerjakan sendiri oleh masyarakat dapat digunakan.
Berikutnya pemilihan alternatif pemecahan masalah yang paling tepat harus dilakukan. Pemilihan alternatif ini didasarkan hasil kajian kemampuan masyarakat untuk melakukan gotong royong dan menggalang swadaya serta kemampuan bermitra dengan berbagai pihak di luar desa untuk sinergi kekuatan.
Pada tahap ini perencanaan guna menerapkan gagasan pemecahan masalah yang terpilih mulai dilakukan. Rencana ini merupakan upaya untuk mengorganisasikan seluruh sumberdaya yang telah diidentifikasi dalam suatu urutan kegiatan yang konkrit.
Tahapan penting berikutnya adalah pelaksanaan atau pengorganisasian, pemantauan dan pengarahan kegiatan yang akan dipantau secara kontinyu. Dan berikutnya refleksi berupa evaluasi dan rencana tindak lanjut akan mengakhiri siklus PRA. Disini akan dievaluasi sejauh mana proses ini sudah sesuai dengan harapan yang ingin dicapai. Melalui refleksi ini masyarakat dan tim PRA dapat belajar banyak dari pengalaman pertama, “selanjutnya terserah anda. ..“.
Yang menarik PRA dalam pelaksanaannya menggunakan sejumlah teknik yang pada dasarnya sederhana, fleksibel, mudah difahami oleh masyarakat sendiri. Teknik-teknik PRA tidak bersifat baku dan standard yang harus diikuti secara ketat, tetapi justru terbuka untuk melakukan modifikasi dan penyesuaian sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat penggunanya. Betul apa kata Chambers bahwa mengingat kondisi masyarakat dan Iingkungan perdesaan itu sangat beragam, maka beragam pula teknik-teknik yang dapat dikembangkan, “Let a thousand flowers blooms (why only a thousand?, we can do more)”.
Kondisi ini sangat berbeda bila kita menyaksikan ribuan dokumen hasil penelitian menumpuk di gudang-gudang universitas, lembaga penelitian, departemen bahkan kantor yang mengurusi hasil penelitian. Hasil penelitian yang membutuhkan banyak biaya, melibatkan banyak tenaga dan menyita waktu ini ternyata banyak tidak ditindak lanjuti. Sementara itu berbagai lembaga dan aktivis yang bergerak di lapangan lebih tertarik tindakan nyata memecahkan masalah atau membuat solusi, jarang melakukan kajian teoritis yang mendalam.
Sementara itu kenyataan yang ada dengan menjamurnya berbagai pelatihan dan program kegiatan menggunakan label PRA dapat mengkhawatirkan sekaligus peluang. Mengkhawatirkan bila PRA digunakan untuk berbagai kegiatan yang sesungguhnya tidak partisipatif, dengan kata lain label PRA tidak sesuai dengan isinya. Kegiatan dengan proses dan hasil yang buruk tersebut akan menyudutkan reputasi metode PRA.
Ditengah badai krisis ini, banyak program Jaring Pengaman Sosial (JPS) baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat bisnis maupun LSM diselenggarakan dengan menggunakan label partisipatif. Pelaksanaannya cenderung banyak bersifat masal ingin menjangkau jumlah yang banyak secara cepat, petunjuk pelaksanaan kaku, koordinasi antar pelaku dan instansi yang masih belum jelas serta masih di dominasi oleh mekanisme instruksi. Banyaknya kegiatan yang menggunakan PRA merupakan peluang tersendiri. Tetapi bila dilaksanakan secara tergesa-gesa dan sangat prosedural, seringkali substansinya tidak nampak terwujud.
Kekhawatiran munculnya berbagai permintaan pelatihan PRA di mana-mana, membuat kewalahan para fasilitator PRA. Banyak pula yang mengaku fasilitator PRA, tetapi tidak pernah punya pengalaman lapangan yang tangguh. Para fasilitator semacam mi biasanya hanya membaca dari beberapa buku dan membuat makalah atau petunjuk latihan berdasarkan texbook thinking, tanpa pernah melakukan sendiri di lapangan dan melakukan refleksi untuk pengayaan pengalaman.
Sementara itu seringkali pula materi pelatihan PRA hanya merupakan sub bagian kecil dan sebuah pelatihan besar. Para peserta tidak punya waktu untuk menyerap substansi materi dan melakukan simulasi serta latihan di lapangan, akibatnya hanya mengenal permukaan saja.
Padahal sesungguhnya banyak hal yang bisa diraih melalui kegiatan ini. Diantaranya yang penting adalah adanya perubahan political will and policy reform menuju proses yang lebih demokrasi, desentralisasi, aspiratif dan adanya proses pengembalian kedaulatan rakyat. PRA merupakan pendekatan dan metode yang bersebrangan dengan sentralisasi, standarisasi atau penyeragaman dan model top-down.
Melalui PRA ini bias digunakan untuk memperkuat dan memberdayakan kemampuan masyarakat pedesaan.dan kelompok miskin. Utamanya untuk mengembangkan persepsi dan aspirasinya menggunakan aspirasi sendiri. Peningkatan kemampuan itu penting untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi dengan sumber daya yang ada menuju perbaikan hidup secara wajar. Let a thousand flowers blooms, merupakan gambaran bahwa PRA fleksibel dengan berbagai inovasi dan modifikasi sesuai dengan kondisi, kemampuan dan pengalaman masing-masing.

Konsep dan implementasi dalam mendorong terpenuhinya hak rakyat atas pangan

oleh Arif Haryana (*)
(*) Dr. Ir. Arif Haryana, M.Sc adalah Kepala Sub Direktorat Pangan pada Direktorat Pangan dan Pertanian, Kementerian Negara PPN/Bappenas-red.

Kemiskinan dapat didefinisikan sebagai kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
Pemahaman mengenai "kemiskinan" mestilah beranjak dari pendekatan berbasis hak (right based approach). Dalam pemahaman ini harus diakui bahwa seluruh masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai hak-hak dasar yang sama. Kemiskinan juga harus dipandang sebagai masalah multidimensional, tidak lagi dipahami hanya sebatas ketidakmampuan ekonomi, tetapi juga kegagalan dalam memenuhi hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam menjalani kehidupan secara bermartabat. Pendekatan right based approach mengandung arti bahwa negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat miskin secara bertahap.
Hak-hak dasar yang diakui secara umum antara lain meliputi terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial politik, baik bagi perempuan maupun bagi laki-laki. Hak-hak dasar tidak berdiri sendiri tetapi saling mempengaruhi satu sama lain sehingga tidak terpenuhinya satu hak dapat mempengaruhi pemenuhan hak lainnya.
Situasi Kemiskinan di Indonesia dan Permasalahannya
Kemiskinan, yang antara lain ditandai oleh banyaknya penduduk yang hidup di– atau sangat rentan jatuh ke– bawah garis kemiskinan, masih merupakan permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Perkiraan BPS menunjukkan bahwa pada tahun 2003 terdapat sekitar 34,7 juta jiwa atau sekitar 17,4% dari jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan (tingkat pengeluaran yang diperlukan untuk dapat mengkonsumsi makanan setara 2100 Kkal sehari dan pengeluaran minimal untuk kebutuhan dasar lainnya). Bila acuan kemiskinan yang digunakan adalah tingkat pengeluaran kurang dari US$ 2 PPP per orang per hari, maka jumlahnya menjadi jauh lebih besar. Berdasarkan standar acuan tersebut, Bank Dunia memperkirakan jumlah penduduk miskin di Indonesia adalah sekitar 53,4% atau 114,8 juta jiwa.
Masalah kemiskinan juga ditandai oleh rendahnya Human Development Index (HDI), yang menggambarkan mutu kehidupan masyarakat. Dibandingkan dengan beberapa negara
tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Filipina, nilai HDI Indonesia pada tahun 2002 masih lebih rendah. Posisi HDI Indonesia saat ini hampir setara dengan Vietnam yang sepuluh tahun yang lalu jauh tertinggal di bawah Indonesia. Meskipun kita sedikit lebih baik daripada Vietnam pada indikator pendapatan, akses terhadap air bersih dan kecukupan gizi balita, namun kita masih berada di bawah Vietnam pada indicator pendidikan dan kesehatan.
Hal lain penanda kemiskinan adalah adanya ketimpangan antarwilayah. Secara jumlah, kemiskinan terbesar berada di Jawa dan Bali karena jumlah penduduknya yang mencapai 60% penduduk Indonesia. Namun, persentase kemiskinan di luar Jawa, khususnya kawasan timur Indonesia jauh lebih tinggi. Pada tahun 2003, kemiskinan di DKI Jakarta hanya sekitar 3,4%, sedangkan di Papua mencapai sekitar 39%. Kemiskinan di Indonesia juga sebagian besar dihadapi oleh penduduk di daerah perdesaan, yang pada umumnya bekerja di sector pertanian. Pada tahun 2003 jumlah penduduk miskin di perdesaan mencapai 67%.
Situasi kemiskinan yang tertangkap dalam angka-angka di atas hanyalah ukuran kemiskinan yang didasarkan atas permasalahan pendapatan atau ekonomi belaka. Lebih lanjut daripada itu, permasalahan kemiskinan perlu dilihat dari aspek kegagalan dalam pemenuhan hak dasar, serta ketidakadilan dan ketidaksetaraan. Beberapa permasalahan yang menyebabkan terjadinya kegagalan dalam pemenuhan hak-hak dasar antara lain: (1) Terbatasnya kecukupan dan mutu pangan; (2) Terbatasnya akses dan rendahnya mutu layanan kesehatan; (3) Terbatasnya akses dan rendahnya mutu layanan pendidikan; (4) Terbatasnya kesempatan kerja dan berusaha; (5) Terbatasnya akses layanan perumahan; (6) Terbatasnya akses terhadap air bersih dan sanitasi; (7) Lemahnya kepastian kepemilikan dan penguasaan tanah; (8) Memburuknya kondisi sumberdaya alam dan lingkungan hidup; (9) Lemahnya jaminan rasa aman; (10) Lemahnya partisipasi.

Pengakuan Hak atas Pangan
Berdasarkan General Comment 12 dari the Committee on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR) hak atas pangan (the right to food) telah diakui secara internasional sebagai salah satu hak dasar umat manusia. Adalah merupakan kewajiban negara untuk dapat menyediakan pangan yang memadai, baik jumlah maupun kualitasnya, bagi seluruh penduduknya sehingga bisa memenuhi standar hidup yang layak.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan FAO atas semua konstitusi negara-negara di dunia, diketahui bahwa semua negara mengakui adanya hak atas pangan (the right to food) sebagai bagian dari hak dasar umat manusia. Meski demikian jenis pengakuan dalam konstitusi masing-masing negara beragam yang meliputi :
1. pernyataan eksplisit tentang hak atas pangan bagi semua orang
2. pernyataam eksplisit tentang hak atas pangan bagi kelompok khusus (anak-anak, orang lanjut usia, para pensiunan, dan tahanan penjara)
3. pernyataan implisit tentang hak atas pangan melalui pernyataan eksplisit atas hak yang lebih luas lagi seperti hak atas standar hidup yang memadai
4. pengakuan atas hak jaminan sosial bagi mereka yang tidak bekerja, yang merupakan pengakuan implisit hak atas pangan
5. pengakuan hak-hak anak-anak, yang juga meliputi hak-hak atas nutrisinya.
2
6. pengakuan atas hak upah minimum bagi buruh yang cukup untuk memperoleh kebutuhan dasar bagi buruh dan keluarganya, termasuk hak pangannya.
7. pengakuan pentingnya pertanian, jaminan pangan atau jaminan konsumen melalui pernyataan eksplisit atas hak-hak (warga negara) atau sebagai kewajiban Negara


Bagi Indonesia, pengakuan hak atas pangan juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, yang menyatakan "bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang kerkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional".
Kerawanan Pangan dan Kemiskinan
Terbatasnya kecukupan dan kelayakan mutu pangan berkaitan erat dengan masalah ketersediaan pangan (the availability of food), daya beli dan akses kepada pangan, dan ketergantungan yang tinggi pada salah satu jenis pangan, seperti beras misalnya. Di samping itu, perilaku dan budaya yang membedakan perlakuan dalam pengaturan dan pembagian makan antarangota keluarga juga berpengaruh terhadap pemenuhan kecukupan pangan.
Tidak tersedianya pangan dalam jumlah dan mutu yang memadai dapat diartikan sebagai telah terjadinya kemiskinan karena ada hak-hak dasar seseorang atau sekelompok orang yang tidak dapat terpenuhi. Oleh karena itu dikaitkan dengan upaya pengentasan kemiskinan maka ketersediaan pangan yang kemudian dikenal sebagai ketahanan pangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya strategis dalam penanggulangan masalah kemiskinan. The World Food Summit (WFS) menyatakan ketahanan pangan dapat terwujud saat semua orang setiap saat memiliki akses terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi untuk memenuhi kebutuhannya dan juga pemenuhan pangan bagi kehidupan yang sehat. Empat pilar utama dari ketahanan pangan ini adalah ketersediaan pangan, stabilitas suplai pangan, akses, dan pemanfaatan pangan
Pemerintah berkewajiban dalam memenuhi pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau dalam rangka pembangunan nasional untuk membentuk manusia Indonesia yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia. Untuk itulah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan yang kemudian disusul dengan keluarnya Inpres No. 2 Tahun 2005 tentang Kebijakan Perberasan.
Pemenuhan kebutuhan pangan yang layak dan memenuhi persyaratan gizi masih menjadi masalah bagi masyarakat miskin. Permasalahan kecukupan antara lain terlihat dari rendahnya asupan kalori penduduk miskin dan buruknya status gizi bayi, anak balita dan ibu. Pada tahun 2002, diperkirakan 20% penduduk dengan tingkat pendapatan terendah hanya mengkonsumsi 1.571 Kkal per hari atau 75% dari kebutuhan untuk hidup layak. Pada saat yang sama ketersediaan pangan nasional cukup memadai. Bila kerawanan pangan diukur dengan kriteria kebutuhan konsumsi minimum sebesar 2.100 Kkal per hari, maka hal tersebut dialami oleh 60% penduduk berpenghasilan rendah. Kondisi ini menunjukkan adanya masalah dalam akses/keterjangkauan bahan pangan.

Secara umum kerawanan pangan diartikan sebagai kondisi suatu daerah, masyarakat, atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan. Kondisi kerawanan pangan dapat bersifat : (1) kronis, ditampakkan adanya gejala kurang makan secara terus menerus, karena ketidakmampuan memperoleh pangan yang cukup, baik dengan cara membeli maupun dengan cara menghasilkan sendiri, akibat keterbatasan penguasaan sumber daya alam dan kemampuan sumber daya manusia sehingga pemanfaatan kemampuan dan kekuatan fisik kurang maksimal; menjadikannya rentan terhadap gangguan penyakit, dan pada gilirannya menyebabkan kondisi masyarakat semakin miskin; serta (2) kerawanan transien, yang merupakan penurunan kemampuan rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup, akibat kondisi tidak terduga seperti ketidakstabilan harga, ketidakstabilan produksi, dan ketidakstabilan pasokan pangan sebagai akibat bencana alam, kerusuhan, penyimpangan musim, konflik sosial dan lain-lain.
Dampak buruk kerawanan pangan terlihat pada penurunan status gizi masyarakat dan status kesehatan masyarakat yang akhirnya menimbulkan bencana kelaparan. Dampak buruk terganggunya ketersediaan pangan dan berkurangnya daya beli masyarakat menimbulkan kemiskinan struktural sehingga dengan usaha apapun pendapatannya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya.
Di samping karena masalah ketersediaan dan akses terhadap pangan, masalah kecukupan pangan dipengaruhi pula oleh pola konsumsi yang bertumpu ada beras sebagai bahan pangan pokok. Pola konsumsi seperti itu menyebabkan ketergantungan masyarakat pada beras dan, pada masyarakat tertentu menyebabkan adanya peralihan konsumsi pangan dari bukan beras menjadi beras. Dalam jangka panjang, hal ini akan mengganggu ketahanan pangan masyarakat. Selain itu, ketergantungan pada beras juga melemahkan inisiatif untuk melakukan diversifikasi produksi dan konsumsi pangan selain beras seperti jagung, sagu, ubi jalar, dan bahan pangan lainnya yang dapat diproduksi secara lokal.
Perbedaan perlakuan dalam pengaturan dan pembagian makan antar anggota keluarga juga berpengaruh terhadap pemenuhan kecukupan pangan. Pembagian makanan masih dipengaruhi oleh perilaku dan budaya masyarakat di beberapa daerah yang mengutamakan bapak dan anak laki-laki lalu anak perempuan, dan terakhir ibu. Pola pembagian makan seperti itu juga berdampak pada buruknya kondisi gizi ibu hamil,dan dapat mengakibatkan kematian ibu pada waktu melahirkan dan setelah melahirkan.
Masalah kecukupan pangan juga dialami oleh petani penghasil pangan termasuk petani padi. Penyebab utamanya adalah fluktuasi harga yang terjadi pada saat musim panen dan musim paceklik yang tidak menguntungkan mereka. Impor beras yang dilakukan untuk menutup kebutuhan beras dan menjaga stabilitas harga seringkali tidak tepat waktu sehingga merugikan petani penghasil beras. Berdasarkan observasi Badan Bimas Ketahanan Pangan pada bulan Agustus 2003 di 486 lokasi yang tersebar di 15 provinsi, harga gabah terendah ditingkat petani mencapai Rp. 900/kg lebih rendah dari harga dasar yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu terdapat 54,9% kasus harga di tingkat petani dan 38,9% kasus harga di tingkat penggilingan yang lebih rendah dari harga dasar pembelian yang ditetapkan. Selain itu, penyelundupan beras juga menyebabkan kerugian bagi penghasil. Dengan kepemilikan lahan yang sempit (kurang dari 1 ha), dukungan prasarana dan sarana yang terbatas, dan harga jual yang tidak pasti, mereka tidak memperoleh surplus yang memadai untuk mencukupi

kebutuhan menjelang musim panen berikutnya. Mereka cenderung hidup secara subsisten yang menghambat mereka untuk keluar dari perangkap kemiskinan.
Masalah lain yang juga mempengaruhi ketahanan masyarakat dalam menghadapi masalah kerawanan pangan adalah kemampuan menyediakan cadangan pangan untuk mengatasi musim paceklik. Saat ini, sebagian besar lumbung pangan milik masyarakat tidak berfungsi karena tidak dikelola dengan baik dan lemahnya dukungan dari pemerintah.
Pemenuhan Hak Dasar Atas Pangan sebagai bagian dari penanggulangan kemiskinan
Rencana aksi penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin laki-laki dan perempuan dan menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat. Rencana aksi tersebut dilaksanakan secara terpadu, sinergis, dan terencana, yang meliputi meliputi: (1) pengelolaan ekonomi makro untuk menjamin stabilitas, pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, dan pengurangan kesenjangan; serta (2) rencana aksi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak atas pangan.
Sebagai salah satu bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan, sasaran dari Rencana aksi pemenuhan hak atas pangan adalah terpenuhinya kecukupan pangan yang bermutu, serta meningkatnya status gizi masyarakat miskin terutama ibu, bayi, dan anak balita. Target yang hendak dicapai adalah menurunnya persentase jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan, serta menurunnya angka gizi kurang pada anak balita menjadi 20% pada tahun 2009.
Dalam pendekatan right based approach terkandung adanya kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat miskin secara bertahap. Oleh karena itu kebijakan yang diambil dalam rencana aksi pun diarahkan agar negara dapat melaksanakan kewajiban dalam melindungi dan memenuhi hak-hak dasar rakyat. Dalam hal bidang pangan, kebijakan yang diambil adalah:
1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan local;
2. Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang diversifikasi konsumsi pangan dan pangan gender keluarga;
3. Meningkatkan efisiensi produksi pangan petani dan hasil industri pengolahan dengan memperhatikan mutu produksi;
4. Menyempurnakan sistem penyediaan, distribusi dan harga pangan;
5. Meningkatkan pendapatan petani pangan dan sekaligus melindungi produk pangan dalam negeri dari pangan impor;
6. Meningkatkan sistem kewaspadaan dini dalam gizi dan rawan pangan;
7. Menjamin kecukupan pangan masyarakat miskin dan kelompok rentan akibat goncangan ekonomi, sosial dan bencana alam.
Kebijakan pada butir 1 hingga 6 merupakan kebijakan untuk mencegah terjadinya masalah-masalah pangan, sehingga kebijakan-kebijakan tersebut dapat diartikan sebagai penjabaran kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan (melindungi). Sedangkan kebijakan pada butir 7 lebih merupakan langkah Negara melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi hak dasar rakyat miskin atas pangan.

Pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan Ketahanan Pangan
Fokus pemantapan ketahanan pangan berada pada tingkat rumah tangga. Untuk itu, kegiatan prioritas dalam pembangunan ketahanan pangan diarahkan pada pemberdayaan masyarakat agar mampu menolong dirinya sendiri dalam mewujudkan ketahanan pangan. Dengan demikian ruang lingkup kegiatan dalam konteks pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan ketahanan pangan masyarakat meliputi upaya :
1. meningkatkan kemampuan dalam kegiatan on-farm, off-farm dan non-farm
2. meningkatkan kemampuan dalam mengelola ketersediaan pangan, distribusi pangan, konsumsi pangan, dan kerawanan pangan; serta
3. meningkatkan kemampuan kelembagaan pangan untuk mengembangkan usahanya.
Pemberdayaan masyarakat tersebut diupayakan melalui peningkatan kapasitas SDM agar dapat bersaing memasuki pasar tenaga kerja dan kesempatan berusaha yang dapat menciptakan dan meningkatkan pendapatan rumah tangga. Kesempatan berusaha tersebut tidak harus selalu pada usahatani padi (karena luas lahan sempit tidak mungkin dapat meningkatkan kesejahteraannya), tetapi juga pada usaha tani non padi (on- farm), off-farm, dan bahkan non-farm
Dengan adanya peningkatan, maka daya beli rumah tangga mengakses bahan pangan akan meningkat. Kemampuan membeli tersebut akan memberikan keleluasaan bagi mereka untuk memilih (freedom to choose) pangan yang beragam sesuai seleranya, termasuk untuk pemenuhan kecukupan gizi yang lebih baik. Dalam kondisi demikian, ketahanan pangan pada tingkat rumah tangga dapat dicapai apabila terbangun kemampuan (daya beli) rumah tangga tersebut untuk memperoleh pangan (dari produksi sendiri maupun dari pasar) yang cukup, bergizi, aman, halal, yang dapat mendukung hidup sehat dan produktif. Dengan demikian ketahanan pangan yang dibangun bukan diarahkan agar rumah tangga tersebut menghasilkan sendiri seluruh kebutuhan pangannya, tetapi diwujudkan melalui kemampuan memperoleh peningkatan pendapatan (daya beli) secara berkelanjutan. Karena itu pula, perdagangan pangan (baik dalam negeri/antar daerah ataupun perdagangan internasional) seyogyanya didorong agar mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Penutup
Sebagai penutup, berikut ini disampaikan rangkuman mengenai isu pangan dan kemiskinan sebagai berikut:
1. Pemenuhan kebutuhan pangan sebagai hak dasar manusia telah diakui secara global dan nasional dewasa ini. Konstitusi kita menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Amanat konstitusi ini kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan dan PP No. 28 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan.
2. Ketahanan pangan tidak semata dilihat sebagai bagian dari pengentasan kemiskinan, namun juga sebagai upaya untuk membangun ketahanan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga upaya untuk mewujudkannya harus melibatkan pemerintah dan segenap rakyat Indonesia yang didukung perangkat hukum yang memadai yang menjamin ketersediaan dan akses rakyat terhadap pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.
3. Masalah kemiskinan dilihat dari perspektif pangan merupakan masalah rawan pangan (food insecurity) akibat rendahnya daya beli, ketersediaan pangan yang tidak merata, ketergantungan tinggi terhadap beras dan terbatasnya diversifikasi pangan.
4. Upaya mengentaskan kemiskinan-termasuk di dalamnya upaya mewujudkan katahanan pangan pada masyarakat miskin-dilakukan dengan pemberdayaan (empowerment) masyarakat petani agar mereka mengenali potensi dirinya sehingga mampu secara mandiri menemukenali dan mengatasi masalah yang dihadapinya.
Demikianlah paparan kami, semoga paparan ini dapat menjadi pemicu diskusi bagi kita semua, sehingga pemahaman kita atas isu tentang kemiskinan dan upaya penanggulangannya, termasuk pula isu Hak atas Pangan menjadi semakin baik. Di samping itu, kita semua berharap kiranya akan semakin banyak pihak yang memahami isu-isu ini sehingga akan memperkokoh upaya kita untuk mendorong terpenuhinya hak atas pangan bagi seluruh lapisan masyarakat􀂃

Tentang pertanian indonesia

Sektor pertanian merupakan sektor yang menyerap tenaga kerja tertinggi, yaitu sebesar 44,5 persen pada tahun 2006 (BPS). Namun demikian, kontribusi sektor pertanian dalam Produk Domestik Bruto (PDB) hanya sebesar 13,3 persen. Dengan tidak seimbangnya kontribusi PDB dan jumlah tenaga kerja yang diserap, maka tingkat produktivitas tenaga kerja di sektor pertanian adalah yang terendah. Bandingkan dengan sektor industri yang menyumbang 28,9 persen terhadap PDB nasional, namun hanya menyerap tenaga kerja sebesar 12,1 persen. Sebagai akibatnya, kesejahteraan rumah tangga yang bekerja di sektor pertanian akan lebih rendah dibanding yang bekerja di sektor industri.
Berbagai pertanyaan dapat dilontarkan : Pertama, apakah sektor industri yang menyerap tenaga kerja terlalu sedikit sehingga secara residual tenaga kerja menetap di pertanian, sehingga atau sektor pertanian yang menyerap terlalu banyak dari yang dibutuhkan?. Dengan kata lain, tingginya penyerapan tenaga kerja di sektor pertanian merupakan prestasi atau sekedar sebagai penampung karena masuknya tenaga kerja ke sektor pertanian tidak memiliki kriteria atau standar minimum sebagaimana di industri.
Kedua, Siapa sebetulnya pelaku yang menyumbang kontribusi sedemikian besarnya pada perekonomian nasional. Mereka adalah 24 juta rumah tangga petani, dari total 52 juta rumah tangga di seluruh Indonesia. Mereka adalah 40 juta pekerja di antara 90 juta pekerja di seluruh Indonesia. Yang kita tahu, mayoritas dari mereka berlahan sempit dengan rata-rata 0,3 ha. Mereka hanyalah penggarap dari lahan-lahan pertanian yang yang sudah dimiliki orang-orang kota. Tanpa mengetahui dengan baik karakteristik dan siapa mereka segala subsidi dan dukungan di sektor pertanian tidak dapat mereka nikmati. Padahal segala subsidi dan dukungan disediakan untuk mengangkat kesejahteraan mereka.
Terlepas permasalahan di atas, rendahnya produktivitas tenaga kerja di sektor pertanian dipengaruhi oleh berbagai faktor. Dari sisi tenaga kerja, dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pendidikan dan kualitas manajemen usahatani. Rendahnya tingkat inovasi dan penerapan teknologi telah mengakibatkan produktivitas lahan sangat terbatas peningkatannya atau bahkan cenderung turun pada beberapa komoditas. Kurangnya dukungan terhadap pemberdayaan petani dirasakan turut mempengaruhi tingkat produktivitas petani. Padahal, apabila produktivitas tenaga kerja pertanian tersebut dapat ditingkatkan maka kontribusi terhadap PDB Nasional juga dapat meningkat, dan kesejahteraan sekitar 24 juta rumah tangga petani di Indonesia akan meningkat pula.